Deskripsi
Jasa Sedot WC Kota Malang Resmi – Pemerintah Kota Malang melalui UPTD PALD mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan jasa penyedotan WC yang resmi dan terdaftar di Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Kota Malang. Pemerintah Kota Malang menetapkan tarif baru untuk retribusi penyedotan WC melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan diberlakukan untuk beberapa kategori, yaitu:
Pemerintah Kota Malang melalui UPTD PALD mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan jasa penyedotan WC yang resmi dan terdaftar di Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Kota Malang.
Ulasan
Belum ada ulasan.